Secara umum, Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS. Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyakk.
Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.
* Fungsi dan peranan BUMS
Badan Usaha Milik Swasta memiliki fungsi dan peranan yang
penting dalam perekonomian. Kekuatan dana (finansial), profesionalisme dan
fleksibilitas yang dimiliki oleh badan usaha swasta sehingga pemerintah
berinisiatif melibatkan badan swasta dalam membangun perekonomian Indonesia,
maka dari itu Fungsi dan Peranan Badan Usaha Milik Swasta selama
ini adalah sebagai berikut....
1. Fungsi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1. Fungsi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
- Sebagai
rekan kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Sebagai
rekan dalam pengelolaan sumber daya
- Merupakan
dinamisator dalam perekonomian masyarakat
- Memberikan
pelayanan bagi masyarakat
2. Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
- Sebagai
Mitra BUMN
- Sebagai
Penambah produksi nasional
- Sebagai
pembuka kesempatan kerja
- Sebagai
penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional
- Membantu
pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak
ditangani oleh pemerintah.
- Membantu pemerintah dalam usaha dalam pemerataan pendapata
* Ciri-ciri BUMS
Badan Usaha Milik Swasta memiliki ciri-ciri atau
karekteristik. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Secara
Umum adalah sebagai berikut...
- Badan
usaha yang modalnya sepenuhnya berasal dari pihak swasta
- Pengawasan
yang dijalankan secara hirarki dan fungsional oleh pemegang
perusahaan
- Mencari
keuntungan yang sebesar-besarnya
- Dalam
pembagian laba berdasarkan pada memilik saham atau modal terbanyak
- Badan
usaha yang memiliki badan hukum
- Dijalankan
dan dimodali oleh perorangan, banyak orang atau berkelompok.
- Para
anggota memiliki hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham
- Dapat
menjual saham melalui bursa efek
- Modalnya
dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik itu bank walaupun non
bank.
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan
Kepemilikannya
1. Usaha Badan Swasta Perseorangan
- Pemilik
dari badan usaha adalah perseorangan
- Pemilik
merupakan pemegang tertinggi kekuasaan yang mengatur segala usahanya
- Jalannya
badan usaha bergantung dari kebijakan perseorangan
- Seluruh
tanggung jawab kewajiban dan resiko adalah pemilik secara
perseorangan
2. Usaha Badan Swasta Persekutuan
- Pemilik
badan usaha persekutuan dua atau lebih
- Kewenangan
badan usaha ditetapkan pada perjanjian persekutuan
- Kemajuan
dan Kemunduran badan usaha bergantung pada pengurusan sekutu
- Segala
kegiatan badan usaha dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan
bersama
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Fungsinya
- Badan
usaha yang memiliki tujuan dalam memperoleh keuntungan dan membagikan
keuntungan tersebut
- Sebagai
lembaga ekonomi yang berperan dalam pemenuhan barang dan jasa yang
merupakan pelayanan kepada masyarakat
- Sebagai
dinamisator dalam kehidupan perekonomian indonesia
- Sebagai
pengelola dan sumber daya alam dan manusia
- Rekan
kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan
Permodalannya
- Keseluruhan
modal dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha
- Pinjaman
diperoleh dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank
- Penerbitan
dan penjualan saham melalui bursa efek
- Sebagian
laba dibagi kepada pemegang saham, dan sisanya ditahan
- Memiliki
cadangan dalam pengembangan usaha
- Dapat menerbitkan obligasi dalam jangka waktu yang panjang
* Contoh-contoh BUMS
Di Indonesia sendiri ada banyak badan usaha yang dimiliki oleh
swasta yang menjalankan fungsi dan peranannya di indonesia baik itu badan usaha
dalam negeri maupun badan usaha luar asing. Contoh Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS) yang adalah sebagai berikut.....
- PT
Pupuk Kaltim
- PT
Union Metal
- PT
Djarum
- PT
Holcim
- PT
Karakatau Steel
- PT
XL Axiata Tbk
- PT
Aneka Elektrindo Nusantara
- PT
fasfood Indonesia
- PT
Astra Internasional
- PT
Ghobel Dharma Nusantara
- PT
Freeport Indonesia
- PT Exxon Company
* Bentuk-bentuk BUMS
Badan usaha memiliki berbagai macam-macam atau jenis-jenis
bentuk badan usaha milik swasta yang dibedakan dalam beberapa bentuk seperti
perusahaan perseorangan, Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan
Terbatas (PT). Penjelasan bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah
sebagai berikut...
1. Perusahaan Perseorangan
Dalam arti perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang merupakan pemilik perusahaan.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan
- Dimiliki
secara pribadi atau perseorangan
- Pengelolaan
badan usaha mudah dan murah
- Pengusaha
sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada
bawahan, tanpa melalui jalur birokratis .
- Pemilik
dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkan
- Modal
badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah)
- Modal
berasal dari pribadi pemilik
- Kelangsungan
hidup usaha begantung pemilik perusahaan itu sendiri
Kelebihan atau Kebaikan Perusahaan Perseorangan
- Mudah didirikan
- Organisasi yang sederhana dan
mudah karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil
- Pemilik memiliki kebebasan yang
seluas-luasnya
- Keuntungan berada pada satu
orang yaitu pemilik perusahaan
- Memilik Pajak yang rendah
- Kerahasiaan perusahaan lebih
terjamin
- Pengambilan keputusan yang
cepat, tanpa menunggu persetujuan orang lain
Kelemahan
atau Kekurangan Perusahaan Perseorangan
- Memiliki modal yang
terbatas
- Segala tanggung jawab dan
resiko badan usaha perseorangan ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan
- Kerugian ditanggung sendiri
oleh pemilik perusahaan
- Kualitas manajerial dan pekerja
terbatas
2.
Firma (fa)
Dalam pengertian Firma (fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan.
Ciri-Ciri Usaha Persekutuan Firma (Fa)
Dalam pengertian Firma (fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan.
Ciri-Ciri Usaha Persekutuan Firma (Fa)
- Memiliki modal yang besar
- Pemakaian nama bersama dalam
kegiatan usaha
- Memiliki tanggung jawab atas
resiko yang tidak terbatas
- Setiap anggota memiliki
kewenangan dalam menjalankan usaha maupun mengadakan perjanjian dengan
pihak lain tanpa menunggu persetujuan anggota lain
Kelebihan
atau Kebaikan Usaha Persekutuan Firma (Fa)
- Jumlah modal yang besar
- Kemampuan Manajemen lebih besar
- Pendirian relatif mudah
- Status badan usaha yang jelas
karena kepemilikan akta dari notaris dan terdaftar di pengadilan negeri
- Tanggung Jawab dilakukan secara
bersama-sama
- Pengambilan kredit lebih besar
dan mudah karena dipercaya oleh lembaga keuangan (bank)
- Pengelolaan perusahaan dapat
dibagi-bagi sesuai dengan kehalian masing-masing dari sekutu atau anggota
Kelemahan
atau Kekurangan Badan Usaha Persekutuan Firma (fa)
- Pengambilan keputusan atau
kebijakan kurang cepat karena menunggu musyawarah
- Perusahaan dikatakan bubar jika
terdapat anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia
- Jika salah satu anggota membuat
kerugian, maka anggota lain ikut menanggungnya.
3.
Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer dikenal dengan dua sekutu yaitu : sekutu aktif/ sekutu komplementer dan sekutu pasig/sekutu komanditer. Sekutuh aktif adalah sekutuh yang memiliki hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan sekutuh pasif adaah sekutuh yang hanya menyerahkan modal
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer dikenal dengan dua sekutu yaitu : sekutu aktif/ sekutu komplementer dan sekutu pasig/sekutu komanditer. Sekutuh aktif adalah sekutuh yang memiliki hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan sekutuh pasif adaah sekutuh yang hanya menyerahkan modal
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
- Keanggotan terdiri atas anggota
pasif dan aktif
- Badan usaha persekutuan yang
memiliki beberapa orang anggota
- Sekutu aktif menjalankan
perusahaan
- Sekutu pasif tidak menjalankan
perusahaan, namun hanya penanam modal
Kelebihan
atau Kebaikan Persekutuan Komanditer (CV)
- Mudahnya dalam proses pendirian
- Kebutuhan modal lebih terjamin
dan terpenuhi
- Cenderung lebih mudah
memperoleh kredit
- Sebagai tempat untuk menanamkan
modal karena sekutu diam mudah menginvestasikan dan mencairkan
kembali modalnya
- Kemampuan manajemen lebih besar
- Pimpinan perusahaan dapat
terdiri dari satu orang atau lebih
- Kekayaan pribadi terpisah dari
kekayaan perusahaan
- Pembagian keuntungan dan
kerugian berdasarkan pada besarnya modal yang ditanam
Kelemahan
atau Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)
- Kelangsungan hidup tidak
menentu, karena banyak bergantung kepada sekutu aktif yang bertindak
sebagai pemimpin persekutuan dan perusahaan
- Dapat terjadi selisih paham
antarpemilik
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)
- Kelangsungan hidup perusahaan
PT berapa ditangan pemilik saham
- PT berorientasi mencari
keuntungan atau profit
- Pendirian PT dilakukan oleh 2
orang atau pribadi huum
- Pendiran PT disahkan dalam akta
notaris dan berlaku sejak pengesahan kementrian hukum dan ham
- Pemimpin PT berupa direksi yang
bisa saja tidak memilik bagian saham dan bertugas memimpihak perusahaan
- Pemegang saham memiliki
tanggung jawab yang terbatas, namun modal perusahaan bergantung pada
pemegang saham
- Karyawan PT bestatus sebagai
pegawai swasta
- Saham mudah dieprjualbelikan
Kelebihan
atau Kebaikan Perseroan Terbatas (PT)
- Mudahnya pengaihan kepemilikan
- Kebutuhan terhadap pengembangan
modal terjamin dan terpenuhi
- Kelangsungan perusahaan lebih
terjamin
- Mhdah dalam memindahkan hak
milik dengan menjual saham kepada orang lain
Kelemahan
atau Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
- Biaya pembentukan yang relatif tinggi
- Pembayaran pajak yang besar
- Sulit menjaga rahasia
perusahaan
- Proses pendirian perusahaan yang panjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar